hukum reuni dalam islam

HukumBayi Tabung Dalam Islam. Posted on Desember 16, 2014 Desember 16, 2014 by Bahtsul Masail. Pertanyaan. Bagaimana hukumnya mengerjakan proses bayi tabung. Bayi tabung ialah bayi yang dihasilkan bukan dari persetubuhan, tetapi dengan cara mengambil mania tau sperma laki-laki dan sel telur wanita, lalu dimasukan kedalam suatu alat dalam waktu spirityang dibawa oleh aksi Reuni Akbar 212 adalah spirit perjuangan penegakan islam untuk kebangkitan negeri ini. Sekaligus bukti tak terbantahkan tentang keniscayaan Jika kita telisik lebih dalam, (hukum-hukum islam yang berasal dari Allah SWT). Jangan kan ridho diatur dengan aturan Allah disetiap aspek kehidupan, terhadap simbol Pentolan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab memerintahkan lima amanat kepada para peserta Reuni 212. Dalam video jarak jauhnya itu, Rizieq menyebut pesannya itu sebagai amanat perjuangan Reuni 212 ke depan. Amanat pertama, ia meminta kepada para peserta untuk terus mempertahankan Reuni 212. CakHasan Bisri(ed.), Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama dalam Sistem Hukum Jawa bagian barat. 26 Adapun target pendekatan kultural ini adalah membangun kekuatan mandiri rakyat bawah, baik dari sisi pemahaman keagamaan (yang diasumsikan menjadi kerangka bagi penerjemahan masalah-masalah sosial) kekuatan ekonomi dan budaya. Reuni212 akan dilaksanakan pada Senin (2/12) mendatang. Acara akan dimulai sejak pukul 02.30 dini hari hingga 08.30 WIB. Panitia mengimbau untuk membawa bendera Merah Putih dan menggunakan baju putih dalam reuni itu. mối tình đầu của tôi tập 52. Jakarta - Ada beberapa jenis hukum Islam yang terkait dengan kehidupan sehari-hari. Para ulama ushul fiqh mengelompokkannya ke dalam hukum buku Ushul Fiqh Kajian Hukum Islam yang ditulis Iwan Hermawan, SAg, MPdI, hukum taklifi adalah yang menjelaskan tuntutan atau perintah, larangan, dan pilihan takhyir untuk menjalankan sesuatu atau meninggalkannya. Hukum ini erat dengan pilihan dalam menjalankan aktivitas setiap ulama membaginya menjadi lima jenis, berikut penjelasannya, 1. WajibSecara bahasa, wajib adalah saqith jatuh, gugur dan lazim tetap. Artinya, wajib merupakan suatu perintah yang harus dikerjakan, di mana orang yang meninggalkannya akan mendapat wajib terbagi menjadi empat jenis berdasarkan bentuk kewajibannya, yakni kewajiban waktu pelaksanaannya, kewajiban bagi orang melaksanakannya, kewajiban bagi ukuran atau kadar pelaksanaannya, dan kandungan kewajiban pelaksanaannya- Wajib muthlaq, wajib yang tidak ditentukan waktu pelaksanaannya. Seperti, meng-qadha puasa Ramadhan yang tertinggal atau membayar kafarah Wajib muaqqad, wajib yang pelaksanaannya ditentukan dalam waktu tertentu dan tidak sah dilakukan di luar waktu yang yang melaksanakannya- Wajib aini, kewajiban secara pribadi yang tidak mungkin dilakukan atau diwakilkan orang lain. Misalnya, puasa dan Wajib kafa'i atau kifayah, kewajiban bersifat kelompok apabila tidak seorang pun melakukannya maka berdosa semuanya dan jika beberapa melakukannya maka gugur kewajibannya. Contohnya, sholat atau kadar pelaksanaannya- Wajib muhaddad, kewajiban yang harus sesuai dengan kadar yang sesuai ketentuan, contohnya Wajib ghairu muhaddad, kewajiban yang tidak ditentukan kadarnya, misalnya menafkahi perintahnya- Wajib mu'ayyan, kewajiban yang telah ditentukan dan tidak ada pilihan lain. Contohnya, membayar zakat dan sholat lima Wajib mukhayyar, kewajiban yang objeknya boleh dipilih antara beberapa alternatif. Seperti, kafarat pelanggaran Mandub atau sunnahHukum Islam mandub secara bahasa artinya mad'u yang diminta atau yang dianjurkan. Beberapa literatur dan pendapat para ulama, pengertian mandub disejajarkan dengan sunnah."Sunnah dalam hukum Islam berarti tuntutan untuk melakukan suatu perbuatan karena perbuatan yang dilakukan dipandang baik dan sangat disarankan untuk dilakukan," tulis Iwan yang melaksanakan berhak mendapat ganjaran, namun tidak akan meninggalkan dosa bila ditinggalkan. Pembagian hukum sunnah berdasarkan tuntutan untuk melakukannya di antaranya,Sunnah muakkad adalah perbuatan yang selalu dilakukan oleh nabi, di samping ada keterangan yang menunjukkan bahwa perbuatan itu bukanlah sesuatu yang fardhu. Contohnya, sholat ghairu mu'akad adalah sunnah yang dilakukan oleh nabi, tetapi tidak tidak dilazimkan untuk berbuat demikian. Contohnya, sunnah 4 rakat sebelum dzuhur dan sebelum MakruhHukum Islam selanjutnya adalah makruh. Makruh secara bahasa artinya mubghadh yang dibenci. Jumhur ulama mendefinisikan makruh sebagai larangan terhadap suatu perbuatan. Namun, larangan tidak bersifat pasti, lantaran tidak ada dalil yang menunjukkan haramnya perbuatan orang yang meninggalkan larangan tersebut akan mendapat ganjaran berupa pahala. Sebaliknya, orang tersebut tidak akan mendapat apa-apa bila tidak ulama membagi makruh ke dalam dua bagian, yakniMakruh tahrim adalah sesuatu yang dilarang oleh syariat secara pasti. Contohnya larangan memakai perhiasan emas bagi tanzih adalah sesuatu yang diajurkan oleh syariat untuk meninggalkannya, tetapi larangan tidak bersifat pasti. Contohnya memakan daging kuda saat sangat butuh waktu MubahHukum mubah memberikan pilihan bagi seseorang untuk mengerjakan atau meninggalkannya. Bila dikerjakan, orang tersebut tidak dijanjikan ganjaran pahala. Tetapi, tidak pula dilarang dalam mengerjakannya."Sesuatu yang mubah itu selama bersifat mubah, tidak menyebabkan adanya pahala atau siksa," tulis Iwan ushul fiqih membagi mubah dalam tiga jenis, di antaranyaTidak mengandung mudharat bahaya apabila dilakukan atau tidak. Contohnya, makan, minum, dan berpakaianTidak ada mudharat bila dilakukan, sementara perbuatan itu pada dasarnya diharamkan. Misalnya, makan daging babi saat keadaan yang pada dasarnya bersifat mudharat, tetapi Allah SWT memaafkan pelakunya. Contoh, mengerjakan pekerjaan haram sebelum HaramHukum Islam yang terakhir adalah haram. Secara terminologi, haram adalah sesuatu yang dilarang Allah SWT dan rasulNya. Orang yang melanggar dianggap durhaka dan diancam dengan dosa, sementara orang yang meninggalkannya dijanjikan madzhab hanafi, hukum haram harus didasarkan dalil qathi yang tidak mengandung keraguan sedikitpun. Sehingga kita tidak mempermudah dalam menetapkan hukum beberapa jenis haram yang dikelompokkan oleh jumhur ulama, yaituAl Muharram li dzatihi, sesuatu yang diharamkan oleh syariat karena esensinya mengandung kemadharatan bagi kehidupan manusia. Contoh makan bangkai, minum khamr, Muharram li ghairihi sesuatu yang dilarang bukan karena kandungannya, tetapi karena faktor eksternal. Misalnya, jual beli barang secara dia beberapa jenis hukum Islam yang terbagi ke dalam 5 kategori. Semoga bermanfaat ya. rah/row Suara Denpasar - Agama Islam tidak melulu urusan akhirat. Agama ini juga banyak mengurus masalah duniawi. Termasuk dalam urusan ranjang. Salah satunya mengenai hukum suami orgasme duluan, sedangkan istrinya tidak mencapai klimaks. Imam al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin juz 2, 52 membahas masalah ini. Dia mewanti-wanti bahwa perbedaan karakter keluarnya cairan sperma antara di antara suami dan isteri saat berhubungan intim akan menimbulkan perselisihan. "Terutama jika pihak suami keluar orgasme terlebih dahulu. Padahal bagi istri keluar secara bersamaan akan terasa lebih nikmat," kata al-Gazhali dilansir dari laman Ulama besar kelahiran Iran itu melanjutkan, suami tidak boleh mementingkan egonya sendiri lantas mengabaikan istrinya. Baca JugaDua Kali Cerai, Ternyata Yuni Shara Pura-Pura Menikmati Saat Urusan Ranjang, Padahal Tak Pernah Orgasme "Sebab, acapkali istri merasa malu untuk mengungkapkan gejolaknya syahwat," tandasnya. Lebih lanjut, Ibnu Qudamah melalui kitab Al-Mughni juga menjelaskan bahwa apabila suami orgasme terlebih dahulu sebelum sang istri, maka dimakruhkan bagi suami untuk melepaskan dzakarnya, sebelum istri menuntaskan syahwatnya. "Karena ada riwayat dari Anas bin Malik RA menyatakan bahwa Rasulullah SAW besabda, Ketika seorang suami menggauli istrinya, maka hendaklah ia memberinya cinta dengan tulus'," tandasnya. Menurut Ibu Qudamah, ketika suami telah menyelesaikan hajatnya, jangan terburu-terburu untuk mengakhiri sebelum istrinya menuntaskan hajatnya juga. "Demikian itu karena bisa menimbulkan bahaya bagi istri dan menghalanginya untuk menuntaskan syahwat,” demikian disampaikan Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni. Baca JugaNgaku Bercinta Dengan Banyak Pria, Pinkan Mambo Bisa Capai Durasi Berjam-Jam Hinga Orgasme Berulangkali Dengan demikian, Ibnu Qudamah menghukumi suami yang orgasme duluan, sedangkan istrinya tidak sampai klimaks sebagai sesuatu yang makruh. Tidak sampai haram. Makruh artinya kalau tidak dilakukan akan lebih baik, atau dapat pahala, sedangkan jika dilakukan tidak apa-apa. Lebih lanjut, Al-Munawi dalam Jami’ Saghir juga menegaskan bahwa redaksi tersebut membawa pesan agar suami menggauli istrinya dengan sungguh-sungguh, menunjukkan keperkasaan, dan memberi layanan terbaik dalam berhubungan intim, serta penuh kasih sayang. Ini juga sesuai dengan firman Allah pergaulilah istrimu dengan patut. Dari penjelasan tersebut, maka kesimpulannya, suami yang orgasme duluan saat berhubungan intim, dan tidak membuat istrinya sampai klimaks hukumnya makruh. Sebab, urusan ranjang bisa menjadi salah satu bibit percekcokan dalam berumah tangga. Sedangkan tujuan pernikahan dalam Islam adalah sakinah ketentraman dalam hati, mawadah kasih sayang, warahmah kelembutan hati dan empati. * - Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam. Menurut Muchammad Ichsan dalam Pengantar Hukum Islam 2015, hukum Islam merupakan hukum yang diturunkan oleh Allah untuk kemaslahatan hamba-Nya di dunia dan empat sumber hukum Islam yang disepakati para ulama, yakni Al Quran, hadis atau sunnah, ijma, serta qiyas. Al Quran dan hadis merupakan sumber utama sistem hukum ini. Sementara ijma dan qiyas, adalah bentuk ijtihad para ulama saat tidak menemukan ketentuan di dalam dua sumber utama. Adapun dalam penerapannya, hukum Islam secara garis besar terbagi menjadi lima macam, yakni wajib, sunnah, haram, makruh, dan penjelasannya 5 hukum Islam dan contohnya Eva Iryani dalam artikel jurnal berjudul Hukum Islam, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia 2017 menjelaskan, lima hukum Islam merupakan aturan bagi Muslim untuk menjalani kehidupan. Berikut lima macam hukum Islam beserta contohnya 1. Wajib Wajib adalah suatu perbuatan yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan apabila ditinggalkan akan menerima dosa. Beberapa contoh perbuatan yang memiliki hukum wajib, antara lain Jawaban Ustadzah Husna Hidayati, Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh Reuni menjadi sesuatu yang menyenangkan bagi hampir setiap orang. Reuni dianggap sebagai ajang temu kangen dan silaturahmi. Reuni dapat mengenang masa kecil kita dan bertemu kembali dengan teman masa lalu baik di sekolah, tempat kerja, maupun tetangga-tetangga dahulu. Dan seiring meningkatnya arus teknologi informasi dan dunia sosial media, membuat orang mau tidak mau akan bersinggungan dengan yang namanya reuni melalui sarana gadget dan dunia sosial media seperti Facebook, Whatsapp, dll. Yang membuat reuni bisa terjadi lebih intens dimana saja dan kapan saja. Namun tahukah anda bahwa ternyata terjadi banyak salah kaprah atau missleading dalam memaknai reuni, dan ada syariat yang terciderai? Islam mengajarkan bersilaturahmi merupakan perkara wajib, yang bila dilanggar maka akan mendapat dosa di sisi Allah. Tapi harus difahami, bahwa konteks silaturahmi dalam Islam adalah menjaga hubungan baik dengan kerabat yang berstatus rahim-mahram. Bagaimana menjaga hubungan yang satu rahim tapi non-mahram? Islam menghukumi tidak wajib. Dari konteks di atas dapat diimplementasikan bahwa reuni hukumnya terlarang, jika kita melakukan aktivitas ini dengan orang yang bukan mahram, haram hukumnya berkhalwat berdua-duaan, haram melihat wajah dan kedua tangan, dan juga haram melakukan ikhtilath bercampur-baur antara pria dan wanita. lni bertentangan dengan fakta reuni kekinian, dimana kita ditempatkan di tempat yang sama antara pria dan wanita ikhtilath, membicarakan keadaan dan rilis kerinduan. Apakah akhirnya reuni saklek menjadi haram? lnilah istimewanya Islam dengan keluasan hukum syariatnya. Konteks reuni bisa diartikan mubah tatkala kita tidak melanggar aturan khalwat dan ikhtilath. Artinya reuni hanya terjadi antara laki-laki dan teman laki-laki serta perempuan dengan teman perempuan. lbnu Taimiyah, mengatakan “Tidak boleh bagi seorangpun memimpin majelis yang didalamnya terdapat kemungkaran atas pilihannya sendiri termasuk alasan masuknya beban dalam hadits,”Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan ia duduk di hidangan yang dituangkan khamr. “Majmu AI Fatawa, 28 221 . Sifat’ ibadurrahman, yaitu hamba Allah yang beriman juga tidak menjalankan acara yang didalamnya mengandung maksiat. Allah Ta’ala berfirman, “Dan orang­orang yang tidak menjalankan az zuur, dan kelompok mereka bertemu dengan Orang­orang yang melakukan perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui saja dengan menghormati dirinya. “QS. Al­Furqon 72. Yang dimaksud dengan acara az zuur adalah acara yang mengandung maksiat. Dalam momen reuni biasanya berlangsung ikhtilat atau campur baur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahromnya. Padahal ikhtilat merupakan sesuatu yang diharamkan dalam syariat. Lebih-lebih dilakukan dalam perkara yang tidak dibenarkan oleh syariat. Bagaimanapun faktanya, reuni hanyalah ajang kumpul­kumpul yang bertujuan untuk kesenangan semata. Maka, urgensitasnya tidak ada. Selain itu, bukan tidak mungkin dalam reuni akan ada cinta lama yang bersemi kembali atau CLBK. lni jelas berbahaya, karena dapat mengancam keutuhan rumah tangga. Sudah banyak fakta tentang reuni yang berujung pada perselingkuhan. Berawal dari bertemu di reuni, lalu saling melempar kisah asmara di masa lalu, kemudian saling berkomunikasi intens setelahnya. Sungguh, iblis akan senantiasa berupaya menghancurkan keluarga-keluarga muslim lewat segala celah. Berikut beberapa petunjuk dalam Al Quran maupun hadist berkenaan dengan Reuni “Dan orang-orang yang tidak menghadiri az zuur, dan apabila mereka bertemu dengan orang-orang yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui saja dengan menjaga kehormatan dirinya.” QS. Al Furqon 72. Yang dimaksud menghadiri acara az zuur adalah acara yang mengandung maksiat. lbnu Taimiyah mengatakan “Tidak boleh bagi seorang pun menghadiri majelis yang di dalamnya terdapat kemungkaran atas pilihannya sendiri kecuali alasan darurat”. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menutup semua celah yang dapat mengantarkan pada terjadinya pelanggaran syariat, salah satunya perselingkuhan. Sekecil apapun itu. Bukankah seorang muslim semestinya terikat dengan syariat Islam dalam setiap perbuatannya? ltulah konsekuensi atas iman. Maka janganlah nafsu menjadikan kita mentoleransi aneka kemaksiatan dengan banyak alasan. Lebih-lebih bagi seorang muslimah. Kehormatan dan kemuliaannya tercermin dari bagaimana caranya bergaul dengan lawan jenis. Islam melarang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram untuk berinteraksi di luar dari yang diperbolehkan syari’at, misalnya dalam bermuamalah, pengobatan, dan pendidikan. Selebihnya Allah melarangnya. Maka, Islam tidak memperkenankan adanya jalinan “persahabatan” antar lawan jenis. lnilah cara Islam memuliakan umatnya, terutama para muslimah. Islam telah mengatur sedemikian rupa soal pergaulan dan interaksi dengan lawan jenis, di antaranya keharusan menundukkan pandangan bagi laki-laki maupun perempuan, menjaga kemaluan, tidak berdua-duaan, dan tidak bercampur baur. Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat An­nur ayat 31, yang artinya, “Katakanlah kepada laki-laki beriman Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” QS. an-Nur 30. Allah juga berfirman yang artinya, “Dan katakanlah kepada wanita beriman Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” Berdasarkan hal diatas maka dapat disimpukan bahwa Menghadiri acara reuni bukanlah sebuah hukum wajib apalagi menyelenggarakan reuni. Reuni dibolehkan selama tidak melanggar syari’at yakni aturan tidak berkhalwat dan tidak ikhtilath. Awali pertemuan dengan mubah, bisa dijadikan sunnah dengan tujuan baik yang dianjurkan agama, seperti mau memperbaiki ilmu agama maupun menambah ilmu dunianya dengan teman yang kini telah menjadi pakar di bidangnya. Niat karena Allah dan bukan sekedar berfoya-foya, menghabiskan waktu dan meninggalkan keluarga hanya demi mengingat kembali kenangan lama seperti ingin bertemu mantan pacar dan teman lama yang cantik rupawan, apalagi jika ia telah berkeluarga. Menghindari berjabat tangan dengan bukan mahram, pandangan mata dan suara yang mengundang syahwat, atau perbuatan lain yang juga diharamkan seperti riya, pamer akan dirinya ataupun menyombongkan keberhasilannya. Membuat ruang pertemuan terpisah atau jika tidak mungkin diupayakan ada jarak antara pria dan wanita. Hidangan yang sederhana dan tidak berlebihan yang disajikan. Hindari membuat dokumentasi dalam bentuk foto maupun video dengan berbagai pose dan gaya baik beramai­ramai maupun berduaan dengan bukan mahramnya, karena dapat menimbulkan fitnah bagi yang melihatnya. Untuk reuni di grup-grup medsos semisal WA juga harus disiasati. Jangan sampai niat utama menjalin silaturrahmi, malah akhirnya mendatangkan lebih banyak mudharat / keburukan dan maksiat, kalau sudah begini hukumnya menjadi haram / terlarang. Agar iklim silaturrahmi di dalam WA grup tetap sehat, tidak menjadi ajang maksiyat, CLBK, dsb nya, sebaiknya perlu diperhatikan etika, sebagai berikut Niatkan sejak awal untuk menjalin silaturrahmi dan membuka peluang-peluang kebaikan dan amal sholih. Sejak awal sebaiknya admin membuat aturan dengan kesepakatan bersama anggota WA grup mana yang boleh dan tidak boleh Jangan bikin humor, gambar atau video porno yang merendahkan hanya untuk bahan canda dan tertawaan yang tidak perlu. Tetap menjaga adab dan kesopanan dalam komunikasi. Tidak menshare hal-hal yabg memancing birahi dan emosi. Termasuk tidak menshare berita-berita yabg tidak jelas sumbernya. Karena terkadang si penyebar informasi sering latah mengutip informasi yang diksi kalimatnya mengandung kalimat yang memancing hal-hal negatif yang mungkin bisa terjadi. Jangan berbagi kebahagiaan menurut perasaan pribadi dan mengirim foto2-foto pribadi yang bisa mengundang bahaya Ain. Manfaatkan WA grup untuk mendakwahkan nilai-niali islam dengan cara yg ma’ruf. Jika hal-hal tersebut tidak dapat kita jaga. Maka sebaiknya dihindari semua grup-grup yang bernilai reuni karena akan hanya memberi mudharat bagi kita ketimbang manfaat. Dan prinsip orang mukmin adalah seperti dalam Qs Al-mukminun 1-3. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman “Tahukan engkau bahwa orang-orang mukmin itu1, yaitu orang2 yang khusyu di dalam sholatnya 2 dan orang yang menjauhkan diri dari perbuatan dan perkataan yang tidak berguna,3. QS. AI-Mu’minun[23] 1-3 . WaAllaahu a’lam. admin January 29, 2019 zero comment Oleh Hana Annisa Afriliani Penulis Buku “Percikan Hikmah di Jalan Hijrah” MuslimahTimes—Reuni menjadi sesuatu yang menyangkan bagi hampir setiap orang. Mulai dari kalangan muda-mudi sampai kalangan akung-uti. Reuni dianggap sebagai ajang temu kangen dan silaturahmi. Namun tahukah anda bahwa dalam reuni ternyata ada syariat yang terciderai? Dalam momen reuni biasanya berlangsung ikhtilat atau campur baur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahromnya. Padahal ikhtilat merupakan sesuatu yang diharamkan dalam syariat. Lebih-lebih dilakukan dalam perkara yang tidak dibenarkan oleh syariat. Bagaimana tidak, reuni hanyalah ajang kumpul-kumpul yang bertujuan untuk kesenangan semata. Maka, urgensitasnya tidak ada. Selain itu, bukan tidak mungkin dalam reuni akan ada cinta lama yang bersemi kembali atau CLBK. Ini jelas berbahaya, karena dapat mengancam keutuhan rumah tangga. Sudah banyak fakta tentang reuni yang berujung pada perselingkuhan. Berawal dari bertemu di reuni, lalu saling melempar kisah asmara di masa lalu, kemudian saling berkomunikasi intens setelahnya. Sungguh, iblis akan senantiasa berupaya menghancurkan keluarga-keluarga muslim lewat segala celah. Sebagaimana yang terjadi pada pertengahan tahun 2018 silam, seorang suami di Sumatera Utara mendapati istrinya di sebuah hotel tengah berbuat mesum dengan mantan pacarnya semasa sekolah dulu. Awalnya mereka bertemu di acara reuni, lantas terjadi CLBK. Sungguh miris! Maka penting bagi kita untuk menutup semua celah yang dapat mengantarkan pada terjadinya pelanggaran syariat, salah satunya perselingkuhan. Sekecil apapun itu. Bukankah seorang muslim semestinya terikat dengan syariat Islam dalam setiap perbuatannya? Itulah konsekuensi atas iman. Maka janganlah nafsu menjadikan kita menoleransi aneka kemaksiatan dengan banyak dalih. Lebih-lebih bagi seorang muslimah. Kehormatan dan kemuliaannya tercermin dari bagaimana caranya bergaul dengan lawan jenis. Islam melarang laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom untuk berinteraksi di luar dari yang diperbolehkan syara, misalnya dalam bermuamalah, pengobatan, dan pendidikan. Selebihnya Allah melarangnya. Maka, Islam tidak memperkenankan adanya jalinan persahabatan antar lawan jenis. Inilah cara Islam memuliakan umatnya, terutama para muslimah. Islam telah mengatur sedemikian rupa soal pergaulan dan interaksi dengan lawan jenis, di antaranya keharusan menundukkan pandangan bagi laki-laki maupun perempuan, menjaga kemaluan, tidak berdua-duaan, dan tidak bercampur baur. Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat An-nur ayat 31, yang artinya, “Katakanlah kepada laki-laki beriman Hendahlah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” QS. an-Nur 30. Allah juga berfirman yang artinya,”Dan katakalah kepada wanita beriman Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” Penerapan sistem pergaulan yang sesuai dengan koridor Islam akan mewujudkan corak kehidupan yang mulia dan terhormat. Bukan kehidupan bebas ala barat yang pada faktanya memberi ekses negatif seperti perzinahan, perselingkuhan, aborsi, kumpul kebo, dll. Adapun jika sistem Islam menjadi naungan manusia dalam kehidupan, tentu ridho Allah akan senantiasa menyelimuti. Insyallah….

hukum reuni dalam islam